Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Dwikorita Karnawati mengatakan universitas akan mengkoreksi besaran uang kuliah tunggal.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengklaim tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), selama proses Belajar dari Rumah akibat pandemi virus corona baru (Covid-19).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Covid-19.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Nizam mengatakan, pemberian keringanan UKT bagi mahasiswa dilakukan melalui berbagai skema. Pertama, UKT dapat disesuaikan bagi mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial dampak pandemi Covid-19.
Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Adi menyampaikan pembebasan UKT ini merupakan komitmen Universitas Terbuka untuk membantu mahasiswa tumbuh dan berkembang, baik dalam kancah nasional maupun internasional.
Dalam acara tersebut Menteri Nadiem memberikan bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa-mahasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi NU.
Rektor Universitas Terbuka, Ojat Darojat mengatakan, bantuan UKT ini bertujuan membantu mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, maupun terdampak pandemi Covid-19, namun memiliki prestasi akademik yang baik.
Rektor Universitas Terbuka (UT), Ojat Darojat memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), pasca bergantinya status UT menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH).
Pengelolaan pendidikan khususnya di perguruan tinggi dinilai belum senada dengan amanat konstitusi.